Lurah Prapatan Menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Untuk Kepala Desa/Lurah Selaku Juru Damai: Perkuat Peran Sebagai Juru Damai
“Peran Kepala Desa/Lurah sebagai juru damai harus terus ditingkatkan, mengingat pentingnya kontribusi mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan tempat mereka bertugas. Dengan memperkuat peran ini, kita dapat mengurangi beban pengadilan serta menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih efektif dan efisien,”
Dalam bimbingan teknis ini, para peserta mendapatkan pendalaman materi mengenai pembentukan peraturan desa, pengembangan potensi desa, peguatan peran sebagai juru damai desa/kelurahan, serta teknik mediasi sebagai juru damai.
Analis Hukum Ahli Muda Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Raja Siantury menerangkan bahwa dalam pembentukan peraturan di tingkat desa harus bersifat integral dengan peraturan diatasnya serta memiliki paradigma yang mendukung simplifikasi regulasi di Indonesia, melihat banyaknya regulasi yang sudah ada.
“Pembentukan peraturan desa saat ini harus mengadopsi paradigma simplifikasi regulasi, sehingga satu peraturan desa harus kaya fungsi atau bersifat omnibus. Kepala Desa/Lurah dalam pembentukan peraturan desa juga dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota hingga Pemerintah Provinsi dalam mewujudkan peraturan yang bersifat integral dengan peraturan diatasnya,
Indonesia, dengan keberagaman budaya dan geografis yang luas, menghadapi tantangan dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul di tengah masyarakat. Terbatasnya jumlah advokat yang dapat memberikan layanan hukum di tingkat desa membuat peran penting aktor lain, seperti kepala desa dan lurah, menjadi sangat krusial.
Dalam bimbingan teknis ini, para peserta mendapatkan pendalaman materi mengenai pembentukan peraturan desa, pengembangan potensi desa, peguatan peran sebagai juru damai desa/kelurahan, serta teknik mediasi sebagai juru damai.
Analis Hukum Ahli Muda Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Raja Siantury menerangkan bahwa dalam pembentukan peraturan di tingkat desa harus bersifat integral dengan peraturan diatasnya serta memiliki paradigma yang mendukung simplifikasi regulasi di Indonesia, melihat banyaknya regulasi yang sudah ada.
“Pembentukan peraturan desa saat ini harus mengadopsi paradigma simplifikasi regulasi, sehingga satu peraturan desa harus kaya fungsi atau bersifat omnibus. Kepala Desa/Lurah dalam pembentukan peraturan desa juga dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota hingga Pemerintah Provinsi dalam mewujudkan peraturan yang bersifat integral dengan peraturan diatasnya,
Indonesia, dengan keberagaman budaya dan geografis yang luas, menghadapi tantangan dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul di tengah masyarakat. Terbatasnya jumlah advokat yang dapat memberikan layanan hukum di tingkat desa membuat peran penting aktor lain, seperti kepala desa dan lurah, menjadi sangat krusial.