Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Balikpapan Tahun 2024
Pada hari Selasa (16/7/2024) di Aula Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan,  Pemerintah Kota Balikpapan melakukan sosialisasi produk hukum daerah kepada 34 Kelurahan se Kota Balikpapan yang diselenggarakan mulai dari 16 Juli sampai 29 Agustus 2024. 

Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Bidang Sosial Kesejahteraan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Adamin Siregar mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, di Aula Rumah Jabatan Wakil Wali Kota.
Adamin mengungkapkan "Kegiatan ini merupakan kegiatan produk hukum daerah tahunan,  dalam rangka menyebarluaskan peraturan daerah dengan tujuan agar masyarakat mengetahui serta menjadi taat hukum,"

Acara dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi produk hukum daerah untuk Kelurahan Prapatan yang mendapat jadwal pelaksanaan di hari ini juga.

Pada kesempatan ini hadir Anggota DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung sebagai salah satu pemateri. Ia menyampaikan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan dikhususkan pada Persetujuan Bangunan Gedung. Selanjutnya Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal pelayanan Publik. Ketiga, yakni Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan Penjaringan dan Penanganan Prevalensi Stunting. Lurah Prapatan, Reza Dipa Pradeka juga memberi sambutan dalam kegiatan ini untuk mengingatkan warga kelurahan Prapatan agar mengikuti perkembangan peraturan daerah Kota Balikpapan dan menciptakan sinergi positif antara eksekutif, legislatif dan masyarakat yang ada di kota Balikpapan.

Dari Kelurahan Prapatan dihadiri oleh Ketua RT se Kelurahan Prapatan, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Pengurus, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) dan Pengurus, Koordinator Lembaga Keswadayaan Masyarakat Makmur Lestari (LKM) dan anggota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pimpinan Puskesmas, Ketua Karang Taruna dan Pengurus, Ketua Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan pengurus, Puskesos, Kepala Sekolah SDN 002, Kepala Sekolah SDN 013, Kepala Sekolah SDN 006, Ketua Kelompok Difabel Kelurahan (KDK) dan Pengurus, Ketua Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) dan Pengurus, Linmas, dan Warga Kelurahan Prapatan.

Kepala Bagian Hukum Setdakot Balikpapan mengharapkan hal ini bisa mendekatkan wawasan masyarakat terkait pemahaman produk hukum daerah, juga mewujudkan masyarakat sadar hukum. Sehingga bukan hanya mengetahui produk hukum nasional namun juga daerah. Ini juga berkaitan dengan pembentukan keluarga sadar hukum di beberapa wilayah, termasuk Kelurahan Prapatan yang telah memiliki Kelompok Sadar Hukum Arum.