Rapat Koordinasi Mitigasi Pelanggaran Hukum Pada Pemlihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024
KPU Kota Balikpapan mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Mitigasi Pelanggaran Hukum Pada Pemlihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024 pada hari Minggu (28/7/2024) di Ballroom Hotel Swissbel Balikpapan.



Kegiatan ini diawali dengan Laporan Kegiatan oleh Sekretaris KPU Kota Balikpapan, Ibu Susan Charly Rumate dan dibuka oleh Ketua KPU Kota Balikpapan, Bapak Prakoso Yudho Lelono.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Balikpapan, Komisioner KPU Kota Balikpapan dan Bawaslu Kota Balikpapan, antara lain terkait :
1. Dasar Hukum Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024  :
- Undang-Undang  No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Undang-Undang  No. 1 Tahun 2015, No. 10 Tahun 2016, No. 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang  
- Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
2. Jenis Pelanggaran dan Sengketa :
- Pelanggaran administrasi
- Pelanggaran kode etik
- Sengketa pemilihan (proses)
- Sengketa tata usaha negara pemilihan
- Tindak pidana pemilihan
- Perselisihan hasil pemilihan
3. Jenis – Jenis Tindak Pidana Pemilu :
- Memberikan keterangan tidak benar dalam rangka pengisian daftar pemilih
- Menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur/Bupati/Walikota
- Pada waktu pemungutan suara mengaku sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali di 1 TPS atau lebih
- Anggota KPU yang tidak melakukan verifikasi rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih
- Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya
- Memalsukan surat baik digunakan sendiri maupun orang lain

Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris PPK se Kota Balikpapan, PPK se Kota Balikpapan, Sekretaris PPS se Kota Balikpapan, PPS se Kota Balikpapan,  perwakilan Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Kota Balikpapan, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Balikpapan, dan perwakilan KPU Provinsi Kalimantan Timur.