Posko Siaga Kelurahan Prapatan Pada Masa Liburan Dan Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H/2025 M

Sehubungan
dengan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1446
H/2025 M, maka perlu diselenggarakan Posko Siaga pada masa selama libur dan
cuti bersama berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor ; 1017/2024, Nomor : 2/2024, Nomor : 2/2024 Tentang Hari Libur
dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor
003/2143/Org tanggal 17 Desember 2024 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2025.
Posko
Siaga Kelurahan Prapatan, Pemerintah Kota Balikpapan, mendukung penyelenggaraan
fungsi kesiapsiagaan, koordinasi dan pelayanan penanggulangan bencana,
trantibum dan linmas, pengamanan dan pengaturan lalu lintas, kebersihan,
pertamanan dan pemakaman, pekerjaan umum, dan kewilayahan kecamatan dan
kelurahan, sesuai dengan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
masing-masing.
Pada
kegiatan ini, personil Jaga Posko bertugas sejak tanggal 28 Maret 2025 s/d 7
April 2025, baik yang harus standby pada Posko maupun on call, sesuai
keperluan. Diharapkan melalui kegiatan ini akan membantu keamanan dan
kelancaran perayaan hari raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025, khususnya di
lingkungan Kelurahan Prapatan.