Posko Siaga Kelurahan Prapatan Pada Masa Liburan Dan Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H/2025 M

Sehubungan dengan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, maka perlu diselenggarakan Posko Siaga pada masa selama libur dan cuti bersama berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor ; 1017/2024, Nomor : 2/2024, Nomor : 2/2024 Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 003/2143/Org tanggal 17 Desember 2024 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.



Posko Siaga Kelurahan Prapatan, Pemerintah Kota Balikpapan, mendukung penyelenggaraan fungsi kesiapsiagaan, koordinasi dan pelayanan penanggulangan bencana, trantibum dan linmas, pengamanan dan pengaturan lalu lintas, kebersihan, pertamanan dan pemakaman, pekerjaan umum, dan kewilayahan kecamatan dan kelurahan, sesuai dengan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.



Pada kegiatan ini, personil Jaga Posko bertugas sejak tanggal 28 Maret 2025 s/d 7 April 2025, baik yang harus standby pada Posko maupun on call, sesuai keperluan. Diharapkan melalui kegiatan ini akan membantu keamanan dan kelancaran perayaan hari raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025, khususnya di lingkungan Kelurahan Prapatan.